Sepekan PSBB, Lalu Lintas di Kota Bogor Kembali Padat Merayap

Rabu, 22 April 2020 - 18:03 WIB
loading...
A A A
Hal senada diungkapkan, Kartinah (57), warga Babakanpasar, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dia terpaksa keluar harus mencari nafkah kemudian berbelanja kebutuhan pokok ke Pasar Bogor.

"Kalau di rumah saja sudah seminggu ini kita bisa mati kelaparan, karena bantuan yang ramai dibicarakan pemerintah hingga saat ini udah seminggu lebih nggak ada wujudnya. Lebih baik kita keluar cari makan, meski risiko terkena Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengungkapkan, dari hasil evaluasi sepekan penerapan PSBB pihaknya mengaku kewalahan menertibkan dan menegur masyarakat, baik yang di jalan raya maupun pelaku usaha."Kalau dari hasil evaluasi memang masih banyak lah yah, bolong-bolong disana-sini, masih banyak kekurangan. Tetapi kami menyadari betul, kenapa masih banyak kekurangan bolong-bolong karena ada delapan sektor yang dikecualikan," ungkap Dedie di Posko Crisis Center Siaga Covid-19 Kota Bogor, Rabu (22/04/2020).

Terkait dengan itu, lanjut dia, delapan sektor yang dikecualikan itu dari hasil kajian, paling tidak itu memenuhi kebutuhan sekitar 70-80 persen kehidupan masyarakat.
"Contohnya apa, logistik ya setiap hari pulang pergi harus diantar, bahan kebutuhan pokok untuk sehari-hari juga sama. Telekomunikasi dan teknologi informasi sama juga, belum lagi sektor perbankan, keuangan seperti leasing masih buka. Termasuk industri strategis yang memiliki rekomendasi dari kementerian perindustrian," ujar Dedie yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor itu.

Dedie menyadari banyak sektor yang dikecualikan sehingga di jalanan masih cukup ramai dan itu menjadi tantangan penerapan PSBB. "Intinya ini semua harus dievaluasi, baik di bidang lalu lintas mobilisasi massa itu pelanggarannya sudah terukur dan tercatat. Adapun yang tidak terukur atau tercatat hingga saat ini ada bidang-bidang yang tak dikecualikan, masih banyak yang buka atau beroperasi. Kita akan memberikan teguran dan sanksi kepada pelaku usaha yang tak dikecualikan berupa perpanjangan izin usaha tak akan diperpanjang hingga pencabutan izin," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Doa Agar Allah Menutupi...
Doa Agar Allah Menutupi Aib Kita, Lengkap Arab, Latin, Artinya, dan Hadis Nabi
Apa Beda Wuling Mini...
Apa Beda Wuling Mini EV atau Aira dengan Air EV?
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved