Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas

Senin, 22 November 2021 - 09:50 WIB
loading...
Tak Mau Diajak Pindah,...
Miskari (61) hanya bisa pasrah saat digelandang tim Satreskrim Polres Malang usai menghabisi nyawa istrinya. MPI/Avirista
A A A
MALANG - Miskari (61) hanya bisa pasrah saat digelandang tim Satreskrim Polres Malang usai menghabisi nyawa istrinya . Korban bernama Tumirah (51) warga Desa Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Pembunuhan itu terjadi di sebuah gubuk di tengah perkebunan pisang, kawasan hutan Desa Sindurejo, Gedangan, Kabupaten Malang, pada Selasa 16 November 2021 lalu.

Kapolres Malang AKBP Bagoes R. Wibisono mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku emosi akibat permintaan pindah tempat tinggal kepada istrinya tak dikabulkan.

"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku," kata Bagoes, Senin pagi (22/11/2021).

Bagoes menambahkan, alasan pelaku mengajak pindah istrinya yang dinikahi secara siri, karena mengaku merasa tidak enak hati, sebab tanah yang ditinggalinya itu bukan milik pribadi, tapi milik orang lain.

Pelaku yang gelap mata kemudian menghabisi nyawa istrinya dan meninggalkannya begitu saja.

"Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya. Ia kemudian pergi dari rumah membawa sepeda motor," ungkap Bagoes.

Mantan Kapolres Madiun ini menyebut, terungkapnya pelaku pembunuhan Tumirah, karena sang anak korban Muhammad Rizki Alfarisi sempat mendapat pesan oleh Miskari, yang menikah siri dengan Tumirah.

Kepada anak korban tersangka untuk melihat kondisi sang ibunya, di gubuk rumah yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Petak 89 A BKPH Sumbermanjing, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.

"Anak korban ini menemukan ibunya meninggal dunia tergeletak di dalam kamar dengan kondisi terluka, pada Selasa pagi, dan langsung meminta tolong ke warga sekitar," terang dia.

Dari laporan anak korban kepada warga dan perangkat desa setempat inilah polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Tumirah telah tewas dengan kondisi mengenaskan.

Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/2021) oleh polisi ketika hendak kabur di kawasan Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung, untuk melarikan diri. Baca: Kenangan Sertu Ari Baskoro, Selalu Menghormati Orang Tua dan Tak Mengeluh Saat Tugas.

"Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," kata Bagoes kembali.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," beber Bagoes. Baca Juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB.

Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021).

"Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 2 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved