Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas
loading...
A
A
A
MALANG - Miskari (61) hanya bisa pasrah saat digelandang tim Satreskrim Polres Malang usai menghabisi nyawa istrinya . Korban bernama Tumirah (51) warga Desa Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Pembunuhan itu terjadi di sebuah gubuk di tengah perkebunan pisang, kawasan hutan Desa Sindurejo, Gedangan, Kabupaten Malang, pada Selasa 16 November 2021 lalu.
Kapolres Malang AKBP Bagoes R. Wibisono mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku emosi akibat permintaan pindah tempat tinggal kepada istrinya tak dikabulkan.
"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku," kata Bagoes, Senin pagi (22/11/2021).
Bagoes menambahkan, alasan pelaku mengajak pindah istrinya yang dinikahi secara siri, karena mengaku merasa tidak enak hati, sebab tanah yang ditinggalinya itu bukan milik pribadi, tapi milik orang lain.
Pelaku yang gelap mata kemudian menghabisi nyawa istrinya dan meninggalkannya begitu saja.
"Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya. Ia kemudian pergi dari rumah membawa sepeda motor," ungkap Bagoes.
Mantan Kapolres Madiun ini menyebut, terungkapnya pelaku pembunuhan Tumirah, karena sang anak korban Muhammad Rizki Alfarisi sempat mendapat pesan oleh Miskari, yang menikah siri dengan Tumirah.
Kepada anak korban tersangka untuk melihat kondisi sang ibunya, di gubuk rumah yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Petak 89 A BKPH Sumbermanjing, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.
"Anak korban ini menemukan ibunya meninggal dunia tergeletak di dalam kamar dengan kondisi terluka, pada Selasa pagi, dan langsung meminta tolong ke warga sekitar," terang dia.
Dari laporan anak korban kepada warga dan perangkat desa setempat inilah polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Tumirah telah tewas dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/2021) oleh polisi ketika hendak kabur di kawasan Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung, untuk melarikan diri. Baca: Kenangan Sertu Ari Baskoro, Selalu Menghormati Orang Tua dan Tak Mengeluh Saat Tugas.
"Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," kata Bagoes kembali.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," beber Bagoes. Baca Juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB.
Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021).
"Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter," pungkasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Pembunuhan itu terjadi di sebuah gubuk di tengah perkebunan pisang, kawasan hutan Desa Sindurejo, Gedangan, Kabupaten Malang, pada Selasa 16 November 2021 lalu.
Kapolres Malang AKBP Bagoes R. Wibisono mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku emosi akibat permintaan pindah tempat tinggal kepada istrinya tak dikabulkan.
"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku," kata Bagoes, Senin pagi (22/11/2021).
Bagoes menambahkan, alasan pelaku mengajak pindah istrinya yang dinikahi secara siri, karena mengaku merasa tidak enak hati, sebab tanah yang ditinggalinya itu bukan milik pribadi, tapi milik orang lain.
Pelaku yang gelap mata kemudian menghabisi nyawa istrinya dan meninggalkannya begitu saja.
"Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya. Ia kemudian pergi dari rumah membawa sepeda motor," ungkap Bagoes.
Mantan Kapolres Madiun ini menyebut, terungkapnya pelaku pembunuhan Tumirah, karena sang anak korban Muhammad Rizki Alfarisi sempat mendapat pesan oleh Miskari, yang menikah siri dengan Tumirah.
Kepada anak korban tersangka untuk melihat kondisi sang ibunya, di gubuk rumah yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Petak 89 A BKPH Sumbermanjing, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.
"Anak korban ini menemukan ibunya meninggal dunia tergeletak di dalam kamar dengan kondisi terluka, pada Selasa pagi, dan langsung meminta tolong ke warga sekitar," terang dia.
Dari laporan anak korban kepada warga dan perangkat desa setempat inilah polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Tumirah telah tewas dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/2021) oleh polisi ketika hendak kabur di kawasan Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung, untuk melarikan diri. Baca: Kenangan Sertu Ari Baskoro, Selalu Menghormati Orang Tua dan Tak Mengeluh Saat Tugas.
"Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," kata Bagoes kembali.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," beber Bagoes. Baca Juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB.
Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021).
"Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter," pungkasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(nag)