Tak Mau Diajak Pindah, Miskari Sabetkan Celurit ke Istri hingga Tewas

Senin, 22 November 2021 - 09:50 WIB
loading...
A A A
Dari laporan anak korban kepada warga dan perangkat desa setempat inilah polisi bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Tumirah telah tewas dengan kondisi mengenaskan.

Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/2021) oleh polisi ketika hendak kabur di kawasan Jalan Raya Srengat, Kabupaten Blitar. Saat itu ia sedang mengendarai motor menuju arah Tulungagung, untuk melarikan diri. Baca: Kenangan Sertu Ari Baskoro, Selalu Menghormati Orang Tua dan Tak Mengeluh Saat Tugas.

"Setelah kami tangkap, pelaku kami gelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya," kata Bagoes kembali.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus 338 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," beber Bagoes. Baca Juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Sertu Ari Baskoro, Korban Penembakan Brutal KKB.

Sebelumnya diberitakan Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di kediamannya, Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021).

"Kala itu, korban ditemukan tewas dengan dengan bekas luka bacokan sebanyak 15 luka ditubuhnya, dengan kedalam rata 5 centimeter," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)