Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Produk Lokal Tembus Toko Modern

Minggu, 21 November 2021 - 08:11 WIB
loading...
Disdagkop UMKM Pangandaran...
Bupati Kabupaten Pangandaran sedang memberikan arahan kepada pelaku UMKM agar bisa dipasarkan di toko modern. (Ist)
A A A
PANGANDARAN - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran fasilitasi produk lokal pelaku UMKM tembus ke toko modern.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran Tedi mengatakan, hasil produksi pelaku UMKM di Pangandaran mencapai ribuan.

"Untuk mengembangkan produk mereka, kami melakukan koordinasi dengan toko modern supaya bisa dipasarkan," kata Tedi.

Tedi menambahkan, produk yang direkomendasikan beredar di toko modern ada 50 produk UMKM. "Produk UMKM bakal dipajang dan dipasarkan di 51 toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Toko modern yang ada di Pangandaran di antaranya, Alfa Mart sebanyak 18, Indo Mart 30, Yomart 3. "Sebaran produk lokal UMKM ke toko modern bakal mengangkat tingkat perekonomian masyarakat," jelas Tedi.

Terlebih dari itu, kerjasama antara pelaku UMKM dengan toko modern bakal menjadi kebangkitan ekonomi dimasa pandemi COVID-19.

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran juga bakal memasarkan produk UMKM ke marketplace Rumah Dagang Indonesia.

"Kesempatan ini jadi angin segar bagi pelaku usaha UMKM untuk terus berkembang," tuturnya.

Sekarang UMKM di Pangandaran masih banyak yang belum melakukan kurasi, validasi dan verifikasi serta surat izin edar.

Ada tiga regulasi yang mendasari mendorong produk UMKM supaya bisa dijual di toko modern.

Regulasi tersebut di antaranya, Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Baca: 3 Remaja Tenggelam saat Menyeberang di Sungai Catur, 1 Tewas dan 1 Hilang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman,Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Pasal 95 dipaparkan, dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMKM dan pelaku usaha toko swalayan. Untuk persyaratan perdagangan dilakukan dengan ketentuan pelaku usaha dengan toko swalayan.

Secara teknis kerjasama antara UMKM dengan toko modern tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM.

Selain itu juga pihak toko modern harus membayar kepada pemasok UMKM secara tunai atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah seluruh dokumen benaaihan diterima. Baca Juga: Gasak Tas Pedagang Pasar Muntok, Penjahat Ini Dibekuk Polisi.

"Kreativitas pelaku UMKM Pangandaran sudah sangat baik, terbukti dengan banyaknya produk rumahan yang dikelola dan menarik daya tarik konsumen untuk membeli," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
Gerakan Musyawarah Revitalisasi...
Gerakan Musyawarah Revitalisasi Pangan Lokal Digagas di Cinere
PNM Mekaar Berikan Pelatihan...
PNM Mekaar Berikan Pelatihan hingga Jejaring kepada Pelaku Usaha Ultra Mikro
Tingkatkan Pendapatan...
Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Lombok dan Bandung, Astra Bersama Kampus Kembangkan Potensi Lokal
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas UMKM, Pedagang Warung di Indonesia Dapat Perlindungan Usaha
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Rekomendasi
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Berita Terkini
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Infografis
Spesifikasi C-130J-30,...
Spesifikasi C-130J-30, Raksasa Langit TNI AU yang Tembus Langit Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved