Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Produk Lokal Tembus Toko Modern

Minggu, 21 November 2021 - 08:11 WIB
loading...
Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Produk Lokal Tembus Toko Modern
Bupati Kabupaten Pangandaran sedang memberikan arahan kepada pelaku UMKM agar bisa dipasarkan di toko modern. (Ist)
A A A
PANGANDARAN - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran fasilitasi produk lokal pelaku UMKM tembus ke toko modern.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran Tedi mengatakan, hasil produksi pelaku UMKM di Pangandaran mencapai ribuan.

"Untuk mengembangkan produk mereka, kami melakukan koordinasi dengan toko modern supaya bisa dipasarkan," kata Tedi.

Tedi menambahkan, produk yang direkomendasikan beredar di toko modern ada 50 produk UMKM. "Produk UMKM bakal dipajang dan dipasarkan di 51 toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Toko modern yang ada di Pangandaran di antaranya, Alfa Mart sebanyak 18, Indo Mart 30, Yomart 3. "Sebaran produk lokal UMKM ke toko modern bakal mengangkat tingkat perekonomian masyarakat," jelas Tedi.

Terlebih dari itu, kerjasama antara pelaku UMKM dengan toko modern bakal menjadi kebangkitan ekonomi dimasa pandemi COVID-19.

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran juga bakal memasarkan produk UMKM ke marketplace Rumah Dagang Indonesia.

"Kesempatan ini jadi angin segar bagi pelaku usaha UMKM untuk terus berkembang," tuturnya.

Sekarang UMKM di Pangandaran masih banyak yang belum melakukan kurasi, validasi dan verifikasi serta surat izin edar.

Ada tiga regulasi yang mendasari mendorong produk UMKM supaya bisa dijual di toko modern.

Regulasi tersebut di antaranya, Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Baca: 3 Remaja Tenggelam saat Menyeberang di Sungai Catur, 1 Tewas dan 1 Hilang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman,Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Pasal 95 dipaparkan, dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMKM dan pelaku usaha toko swalayan. Untuk persyaratan perdagangan dilakukan dengan ketentuan pelaku usaha dengan toko swalayan.

Secara teknis kerjasama antara UMKM dengan toko modern tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM.

Selain itu juga pihak toko modern harus membayar kepada pemasok UMKM secara tunai atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah seluruh dokumen benaaihan diterima. Baca Juga: Gasak Tas Pedagang Pasar Muntok, Penjahat Ini Dibekuk Polisi.

"Kreativitas pelaku UMKM Pangandaran sudah sangat baik, terbukti dengan banyaknya produk rumahan yang dikelola dan menarik daya tarik konsumen untuk membeli," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)