Pejabat Cantik Aceh Tengah Usir dan Gugat Ibu Kandung, Merasa Paling Disayang Ayah

Sabtu, 20 November 2021 - 14:57 WIB
loading...
A A A
Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.

"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," kata Asmaul Husnah

Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.



Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Selain ibu kandung, penggugat yang merupakan Kabag di Setda Aceh Tengah ini juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Baru Rehabilitasi Akses...
Baru Rehabilitasi Akses Takengon, BPJN: Ada Tujuh Jembatan Lagi Masih Putus
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Rekomendasi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
4 Pejabat dan Tokoh...
4 Pejabat dan Tokoh Indonesia Alumni Harvard University
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved