Pejabat Cantik Aceh Tengah Usir dan Gugat Ibu Kandung, Merasa Paling Disayang Ayah
loading...
A
A
A
"Dia (Asmaul Husnah) yang tertua dan yang sekolah. Anak-anakku yang lain tidak sekolah dan bodoh. Cuma dia yang tinggi sekolahnya," lanjut Kausar.
Dengan parau, Kausar menyesalkan sikap Asmaul Husnah yang mengusirnya dari rumah yang sudah ditempati dan menuntut Rp700 juta karena tinggal di rumah itu. Kekesalannya semakin memuncak saat tahu anak-anaknya yang lain juga digugat oleh Asmaul Husnah.
Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anak kandungnya, Asmaul Husnah (49). Foto/iNewsTV/Yusradi
Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah dengan nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN tertanggal 19 Juli 2021.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Asmaul Husnah selaku penggugat merasa memikiki hak atas tanah seluas 894 meter persegi. Di atas tanah itu berdiri bangunan 3 lantai, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan dan Aceh Tegah.
Karuan saja konflik keluarga yang melibatkan anak dan ibu kandung di Aceh Tengah, Aceh ini semakin memanas.
Ruang Kerja Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tapem Setda Aceh Tengah, Aceh. Foto/iNews TV/Yusradi
Sementara saat ditemui terpisah, Asmaul Husnah yang mengugat ibunya kandungnya (Kausar) mengaku sebelum melakukan gugatan, dirinya terlebih dulu digugat oleh keluarganya.
"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah.
Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Dengan parau, Kausar menyesalkan sikap Asmaul Husnah yang mengusirnya dari rumah yang sudah ditempati dan menuntut Rp700 juta karena tinggal di rumah itu. Kekesalannya semakin memuncak saat tahu anak-anaknya yang lain juga digugat oleh Asmaul Husnah.
Kausar (70) diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta oleh anak kandungnya, Asmaul Husnah (49). Foto/iNewsTV/Yusradi
Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah dengan nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN tertanggal 19 Juli 2021.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Asmaul Husnah selaku penggugat merasa memikiki hak atas tanah seluas 894 meter persegi. Di atas tanah itu berdiri bangunan 3 lantai, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan dan Aceh Tegah.
Karuan saja konflik keluarga yang melibatkan anak dan ibu kandung di Aceh Tengah, Aceh ini semakin memanas.
Ruang Kerja Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tapem Setda Aceh Tengah, Aceh. Foto/iNews TV/Yusradi
Sementara saat ditemui terpisah, Asmaul Husnah yang mengugat ibunya kandungnya (Kausar) mengaku sebelum melakukan gugatan, dirinya terlebih dulu digugat oleh keluarganya.
"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah.
Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.