Kunjungi Kota Cirebon, KPK Soroti Tapping Box di Sektor Usaha
loading...
A
A
A
CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021). Dalam kunjungannya, KPK menyoroti tapping box daerah usaha.
Tapping box adalah alat yang dipasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. KPK juga meminta agar seluruh pelaku usaha menggunakan alat perekam catatan transaksi atau tapping box.
Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah II, Dwi Aprilia Linda, menyampaikan, dari kunjungan lapangan di dua lokasi, Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu menambah alat rekam pajak. "Hari ini kami ingin memastikan, bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka peningkatan pajak didukung oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi, Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan
Dikatakannya lebih lanjut, untuk penambahan alat rekam pajak ini, ketersediaan alat tersebut tidak diharuskan membeli melainkan melalui rekomendasi ke Bank BJB.
"Kami di sini ingin memastikan dari alatnya ada, pemda ga perlu beli, karena uang Pemda bisa kami tempatkan ke Bank BJB saja, selanjutnya Bank BJB memberikan bantuan alat rekam pajak, kami kesini untuk memastikan alat itu ada dan alat itu aktif," ucapnya.
Kemudian, lanjut Dwi, peran pelaku usaha dalam kunjungannya kali ini yaitu untuk memastikan seluruh pelaku usaha wajib bayar pajak yang harus disampaikan ke pemerintah daerah dan wajib disetorkan.
Baca juga: 8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati
"Pengusaha peran nya ini wajib pungut pajak, dia hanya dititipkan oleh konsumen, konsumen yang makan atau membeli dikenakan pajak 10 persen adalah hak pemerintah daerah," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk patuh membayar pajak dan sama-sama mengawasi. "Kalau pajaknya tidak masuk ke Pemkot, ya sia-sia saja, alat-alat pembantuan tapping box perlu diadakan agar bisa melakukan penambahan alat rekam pajak, " jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, menambahkan, peninjauan lapangan oleh KPK membantu target Pemerintah Kota Cirebon dalam capaian pajak daerah.
"Kita akan lakukan pengawasan, tapping box kita sepakat untuk menambah tapping box tapi sekarang ini akan dilakukan pengawasan terlebih dahulu, saya setuju untuk menaikan PAD secara bertahap," kaya Eti.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengatakan, pengadaan alat tapping box sudah dikoordinasikan dengan Bank BJB.
"Insya Allah 100 tapping box di tahun 2022 bisa dipasang, kalau ditemukan tapping box yang on off, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, karena itu uang memang yang dititipkan masyarakat dan harus disetorkan," kata Agus.
Diketahui, penggunaan alat tapping box oleh pelaku usaha pariwisata dan tempat makan belum sepenuhnya diterapkan, dijelaskan Agus alat tersebut baru tersedia sekitar 179 buah.
Tapping box adalah alat yang dipasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. KPK juga meminta agar seluruh pelaku usaha menggunakan alat perekam catatan transaksi atau tapping box.
Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah II, Dwi Aprilia Linda, menyampaikan, dari kunjungan lapangan di dua lokasi, Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu menambah alat rekam pajak. "Hari ini kami ingin memastikan, bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka peningkatan pajak didukung oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi, Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan
Dikatakannya lebih lanjut, untuk penambahan alat rekam pajak ini, ketersediaan alat tersebut tidak diharuskan membeli melainkan melalui rekomendasi ke Bank BJB.
"Kami di sini ingin memastikan dari alatnya ada, pemda ga perlu beli, karena uang Pemda bisa kami tempatkan ke Bank BJB saja, selanjutnya Bank BJB memberikan bantuan alat rekam pajak, kami kesini untuk memastikan alat itu ada dan alat itu aktif," ucapnya.
Kemudian, lanjut Dwi, peran pelaku usaha dalam kunjungannya kali ini yaitu untuk memastikan seluruh pelaku usaha wajib bayar pajak yang harus disampaikan ke pemerintah daerah dan wajib disetorkan.
Baca juga: 8 Narapidana Narkoba di Jawa Barat Divonis Mati
"Pengusaha peran nya ini wajib pungut pajak, dia hanya dititipkan oleh konsumen, konsumen yang makan atau membeli dikenakan pajak 10 persen adalah hak pemerintah daerah," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk patuh membayar pajak dan sama-sama mengawasi. "Kalau pajaknya tidak masuk ke Pemkot, ya sia-sia saja, alat-alat pembantuan tapping box perlu diadakan agar bisa melakukan penambahan alat rekam pajak, " jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, menambahkan, peninjauan lapangan oleh KPK membantu target Pemerintah Kota Cirebon dalam capaian pajak daerah.
"Kita akan lakukan pengawasan, tapping box kita sepakat untuk menambah tapping box tapi sekarang ini akan dilakukan pengawasan terlebih dahulu, saya setuju untuk menaikan PAD secara bertahap," kaya Eti.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengatakan, pengadaan alat tapping box sudah dikoordinasikan dengan Bank BJB.
"Insya Allah 100 tapping box di tahun 2022 bisa dipasang, kalau ditemukan tapping box yang on off, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, karena itu uang memang yang dititipkan masyarakat dan harus disetorkan," kata Agus.
Diketahui, penggunaan alat tapping box oleh pelaku usaha pariwisata dan tempat makan belum sepenuhnya diterapkan, dijelaskan Agus alat tersebut baru tersedia sekitar 179 buah.
(msd)