Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah
Jum'at, 19 November 2021 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awalnya pelaku yakni ART Riri dipercaya ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Baca juga: Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI
Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya Endrianto. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.
"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan mengubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sertifikat yang diambil alih pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada 6 sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. "Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik," katanya.
Baca juga: Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI
Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya Endrianto. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.
"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan mengubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sertifikat yang diambil alih pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada 6 sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. "Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik," katanya.
(jon)
Lihat Juga :