Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah
Jum'at, 19 November 2021 - 14:16 WIB
loading...
Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi mendalami pembeli sertifikat tanah milik artis Nirina Zubir yang digelapkan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan sindikat mafia tanah . Tiga tersangka telah ditahan yakni ART Riri Kasmita dan suaminya Endrianto dan Farida. Sedangkan, dua tersangka lain belum ditahan dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
"Itu yang sedang kita dalami. Ini masih pengembangan kita terus teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Menurut dia, pengalihan status kepemilikan sertifikat tanah milik Nirina Zubir memang diketahui ada. "Itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," kata Petrus.
Polisi berusaha memastikan identitas dari 3 orang yang melakukan pembelian sertifikat Nirina Zubir yang digelapkan ART karena kejadian ini tidak terjadi secara satu waktu. Dimulai dari 2016 kemudian terjadi peralihan. Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang tersangka Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat.
"Kita akan laporkan data kita dengan BPN. Kemarin baru koordinasi sama BPN. Ada data peralihan itu namanya di data kita ada. Tapi, apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," ujarnya.
"Itu yang sedang kita dalami. Ini masih pengembangan kita terus teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Menurut dia, pengalihan status kepemilikan sertifikat tanah milik Nirina Zubir memang diketahui ada. "Itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," kata Petrus.
Polisi berusaha memastikan identitas dari 3 orang yang melakukan pembelian sertifikat Nirina Zubir yang digelapkan ART karena kejadian ini tidak terjadi secara satu waktu. Dimulai dari 2016 kemudian terjadi peralihan. Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang tersangka Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat.
"Kita akan laporkan data kita dengan BPN. Kemarin baru koordinasi sama BPN. Ada data peralihan itu namanya di data kita ada. Tapi, apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," ujarnya.
Lihat Juga :