Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Jum'at, 19 November 2021 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, justru Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Bahkan seritifikatnya pun dipegangkan oleh Riri. Baca juga: Begini Modus ART Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir
“Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya,” ungkapnya. Sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat.
Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya,” ungkapnya. Sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat.
Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :