Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Jum'at, 19 November 2021 - 06:33 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menjerat lima pelaku penggelapan tanah Nirina Zubir dengan pasal berlapis. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus penggelapan sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita masih terus didalami oleh polisi dan tersangka terancam pasal berlapis.
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Endriyanto, dan notaris PPAT atas nama Farida, di mana ketiganya sudah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan.
Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.”Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu,” katanya. Baca juga: Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI
Menurut dia, awalnya pelaku Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diberi kuasa oleh almarhumah.
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Endriyanto, dan notaris PPAT atas nama Farida, di mana ketiganya sudah ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan.
Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.”Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu,” katanya. Baca juga: Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI
Menurut dia, awalnya pelaku Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diberi kuasa oleh almarhumah.
Lihat Juga :