Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 19 November 2021 - 06:33 WIB
loading...
Gasak Sertifikat Tanah...
Polda Metro Jaya menjerat lima pelaku penggelapan tanah Nirina Zubir dengan pasal berlapis. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita masih terus didalami oleh polisi dan tersangka terancam pasal berlapis.

Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Endriyanto, dan notaris PPAT atas nama Farida, di mana ketiganya sudah ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan.

Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.”Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu,” katanya. Baca juga: Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI

Menurut dia, awalnya pelaku Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diberi kuasa oleh almarhumah.

Orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, justru Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Bahkan seritifikatnya pun dipegangkan oleh Riri. Baca juga: Begini Modus ART Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir

“Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya,” ungkapnya. Sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat.

Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved