Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Korupsi RS Batua Siap Diserahkan ke Kejati
Kamis, 18 November 2021 - 17:08 WIB
loading...
Bangunan RS Batua. Satu berkas tersangka korupsi pembangunan RS Batua dianggap telah lengkap, dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengaku tengah merampungkan berkas perkara untuk AEHS, satu dari 13 tersangka dugaan korupsi RS Batua yang berkasnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, karena dianggap kurang.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, berkas perkara AEHS bakal diserahkan ke JPU Kejati Sulsel pekan depan. "Rencana Minggu depan (sudah dilimpahkan) tunggu saja, yah," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (18/11).
Baca juga:Masih Berkasus, Pembangunan RS Batua Tetap Diusulkan Rp10 Miliar
Meski begitu, Fadli enggan membeberkan apa saja kekurangan dari berkas setelah diteliti JPU. Dia berdalih itu adalah materi penyidikan. "Itu rahasia penyidik. Mohon maaf tidak bisa kami ekspose," tutur perwira Polri satu bunga melati ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menyatakan, 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.
Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca juga:Diharap Berlanjut, Pembangunan RS Batua Diusul Masuk Penganggaran 2022
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengatuan pemenang lelang oleh Pokja II.
Baca juga:Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, berkas perkara AEHS bakal diserahkan ke JPU Kejati Sulsel pekan depan. "Rencana Minggu depan (sudah dilimpahkan) tunggu saja, yah," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (18/11).
Baca juga:Masih Berkasus, Pembangunan RS Batua Tetap Diusulkan Rp10 Miliar
Meski begitu, Fadli enggan membeberkan apa saja kekurangan dari berkas setelah diteliti JPU. Dia berdalih itu adalah materi penyidikan. "Itu rahasia penyidik. Mohon maaf tidak bisa kami ekspose," tutur perwira Polri satu bunga melati ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menyatakan, 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.
Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca juga:Diharap Berlanjut, Pembangunan RS Batua Diusul Masuk Penganggaran 2022
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengatuan pemenang lelang oleh Pokja II.
Baca juga:Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
(luq)
Lihat Juga :