Dishub Sebut Kenaikan Tarif Angkot di Makassar Rasional

Kamis, 18 November 2021 - 08:47 WIB
loading...
Dishub Sebut Kenaikan...
Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) alias pete-pete di Kota Makassar dianggap rasional. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) alias pete-pete di Kota Makassar dianggap rasional. Meskipun keputusan menaikkan tarif tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar .

"Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba," kata Kepala Dishub Kota Makassar, Imam Hud.

Dia mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait, baik organda maupun masyarakat untuk menetapkan harga rasionalnya.



Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak.

Pasalnya tarif tersebut mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

"Harus diatur oleh Pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada Surat Edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak," tegasnya.

Menurut dia, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota.



"Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan," lanjut Legislator PAN ini.

Dia mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Kenaikan tarif yang dilakukan sepihak oleh pihak angkutan bisa berdampak pada penarikan izin trayek.

"Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pemgusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya," pungkas Leo.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.140)