Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Sisca Yofie yang Pelakunya Minta Grasi Presiden

Kamis, 18 November 2021 - 07:30 WIB
loading...
A A A
Korban pembunuhan keji, Sisca Yofie memiliki jabatan mentereng di sebuah perusahaan keuangan di Kota Bandung. Dia mengisi posisi sebagai manajer di perusahaan tempatnya bekerja.

4. Vonis hukuman seumur hidup:

Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

5. Di tingkat kasasi dijatuhi hukuman mati:

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.

6. Minta pengampunan Presiden Jokowi:

Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.

7. Korban pernah menjalin asmara dengan perwira polisi

Sisca Yofie pernah menjalin asmara dengan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang belakangan diketahui bernama Albertus Eko Budianto, atau dalam kasus ini lebih dikenal dengan Kompol A.

Awalnya, Albertus mengenal Sisca pada tahun 2002 silam. Namun hal itu belum menimbulkan benih cinta di antara keduanya. Barulah ditahun 2010 keduanya kembali bertemu, dan di sinilah benih cinta itu mekar hingga berlanjut kehubungan special di antara keduanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)