Bandar Narkoba di Palembang Tertangkap Bawa Senpi Rakitan

Rabu, 17 November 2021 - 22:10 WIB
loading...
A A A
Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu pucuk senpira laras panjang, satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan 31 peluru.



Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap fakta bahwa senjata laras panjang tersebut didapat tersangka dari hasil tukar tambah dengan narkoba. "Saya barter dengan sabu senilai Rp1,8 juta. Kebetulan ada yang menawarkan," ucapnya.

Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)