Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Tangkap 5 Orang dan Sita 122 Kg Sabu
Rabu, 17 November 2021 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Diparkir di Tepi Jalan, Bus Barang Bukti Kecelakaan Beruntun Ludes Terbakar
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh. Kedua tersangka membawa satu buah tas ransel warna hitam, berisi sabu seberat 10 kg. Soleh juga menyimpan 21 Kg sabu di rumah kontrakannya, di perumahan vila prima indah, Kecamatan Medan Johor.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan akan diberikan upah oleh pemilik barang haram berinisial IS yang saat ini masih buron sebesar Rp10 juta. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 122 kg sabu dari lima tersangka dalam kurun waktu satu bulan.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, bisa juga penjara seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh. Kedua tersangka membawa satu buah tas ransel warna hitam, berisi sabu seberat 10 kg. Soleh juga menyimpan 21 Kg sabu di rumah kontrakannya, di perumahan vila prima indah, Kecamatan Medan Johor.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan akan diberikan upah oleh pemilik barang haram berinisial IS yang saat ini masih buron sebesar Rp10 juta. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 122 kg sabu dari lima tersangka dalam kurun waktu satu bulan.
Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, bisa juga penjara seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :