Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Tangkap 5 Orang dan Sita 122 Kg Sabu
Rabu, 17 November 2021 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
Saat dilakukan penangkapan itu, petugas berhasil menyita sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel bewarna hitam. Penangkapan itu, merupakan hasil pengembagan dari tersangka yang sebelumnya diamankan pihak kepolisan.
Dalam pengungkapan pertama, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca RZ Putra Simanjuntak menyebutkan, anggotanya menemukan 70 kg sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng. "Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa sabu ke pemesannya di Kota Medan," terangnya.
Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.
Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Jalur Menuju Wisata Gunung Bormo Longsor
Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Kampung Krio, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 21,65 kg. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu itu. Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam pengungkapan pertama, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca RZ Putra Simanjuntak menyebutkan, anggotanya menemukan 70 kg sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng. "Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa sabu ke pemesannya di Kota Medan," terangnya.
Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.
Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Jalur Menuju Wisata Gunung Bormo Longsor
Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Kampung Krio, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 21,65 kg. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu itu. Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Lihat Juga :