Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Tangkap 5 Orang dan Sita 122 Kg Sabu

Rabu, 17 November 2021 - 02:03 WIB
loading...
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Tangkap 5 Orang dan Sita 122 Kg Sabu
Sebanyak 122 kg sabu berhasil disita Polda Sumut dari lima orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Lima orang tersangka beserta barang bukti berupa 122 kg sabu, berhasil ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Pengungkapan kasus ini, dilakukan anggota Polda Sumut, selama satu bulan, yakni 24 September-26 Oktober 2021.



Kasus peredaran sabu ini, melibatkan jaringan internasional dari Malaysia. Sabu diselundupkan dari Malaysia, menuju ke Sumut, melalui jalur laut yakni peraian laut Tanjung Balai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan.



Dalam video amatir, terlihat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka kurir sabu, yang akan mengantarkan pesanan sabu ke pemesannya.



Saat dilakukan penangkapan itu, petugas berhasil menyita sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel bewarna hitam. Penangkapan itu, merupakan hasil pengembagan dari tersangka yang sebelumnya diamankan pihak kepolisan.

Dalam pengungkapan pertama, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca RZ Putra Simanjuntak menyebutkan, anggotanya menemukan 70 kg sabu dengan tersangka Irwanul alias Bembeng. "Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa sabu ke pemesannya di Kota Medan," terangnya.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya bernama Abdi Irawan di sebuah kamar kos.



Dari keterangan tersangka, dia telah menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Ridwan Harahap alias Asep. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke rumah tersangka Asep di Jalan Sei Mencirim, Kampung Krio, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 21,65 kg. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk menjemput dan menyimpan sabu itu. Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.



Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni Trisno Susanto dan Soleh. Kedua tersangka membawa satu buah tas ransel warna hitam, berisi sabu seberat 10 kg. Soleh juga menyimpan 21 Kg sabu di rumah kontrakannya, di perumahan vila prima indah, Kecamatan Medan Johor.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka dijanjikan akan diberikan upah oleh pemilik barang haram berinisial IS yang saat ini masih buron sebesar Rp10 juta. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 122 kg sabu dari lima tersangka dalam kurun waktu satu bulan.

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, bisa juga penjara seumur hidup atau 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)