Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan 6 Perampok di PIK
Selasa, 16 November 2021 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Enam orang tersangka tersebut empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Empat orang tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A, dan AR.
"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri. Baca juga: Pelaku Perampokan Nasabah Bank di PIK Berjumlah 2 Orang
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri. Baca juga: Pelaku Perampokan Nasabah Bank di PIK Berjumlah 2 Orang
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :