Tembak Mati OPM di Intan Jaya, Pasukan TNI Polri Sita Amunisi dan Bendera Bintang Kejora

Selasa, 16 November 2021 - 16:43 WIB
loading...
Tembak Mati OPM di Intan Jaya, Pasukan TNI Polri Sita Amunisi dan Bendera Bintang Kejora
Anggota OPM ditembak mati pasukan TNI Polri. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SUGAPA - Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kerap mengklaim diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas dalam baku tembak.

Seperti diketahui, baku tembak antara pasukan gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TNI Polri, terjadi di kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Minggu 14 November 2021.

Baku tembak terjadi saat Satgas TNI Polri melakukan penindakan hukum, yakni melakukan penggerebekan terhadap sebuah Honai (Rumah Adat Khas Papua) di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penindakan itu.



Juru Bicara Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria mengatakan, dalam operasi penegakan hukum itu seorang anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) tewas dan 3 orang lainnya kabur.

"Kelompok Separatis Teroris (KST) digerebek dalam sebuah Honai yang berada di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Satu anggota KST tewas dan 3 orang lainnya melarikan diri," ungkap Kolonel Arm Reza Nur Patria, Selasa (16/11/2021).



Dalam penindakan tersebut, Satgas TNI-POLRI juga melakukan pembersihan di lokasi kejadian, di mana Satgas TNI Polri menemukan sejumlah barang bukti, berupa amunisi kaliber 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, dan bukti lainnya.

"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat anggota di lapangan melakukan pembersihan di sekitar lokasi, di mana anggota menemukan amunisi kaliber 5.56 mm, bendera Bintang Kejora dan yang lainnya," ungkapnya.



Sampai saat ini, aparat TNI Polri masih melaksanakan siaga dan pengejaran terhadap kelompok tersebut.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3144 seconds (0.1#10.140)