Pilkada di Tengah Pandemi, Pasien Corona Akan Dapat Pelayanan Khusus

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:21 WIB
loading...
A A A


Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga meningkatkan syarat penyelenggara ad hoc, di antaranya usia petugas di bawah 50 tahun, surat keterangan sehat dan juga mempertimbangkan beban kerja.

Sehingga, yang belum direkrut sangat mungkin menggunakan syarat usia di bawah 50 tahun, dan bagi yang sudah direkrut juga mungkin diganti kalau kondisinya tidak lagi memenuhi syarat.

"Kalau kondisinya memenuhi syarat kami tugaskan, kalau tidak bisa kita ganti. Secara teknis pekerjaannya tidak lebih rumit dengan pileg pilpres kemarin," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)