Tuntut Saham Ulayat PT Freeport 4 Persen, Ratusan Warga Papua Duduki Kantor Pemerintahan
loading...
A
A
A
"Hal tersebut tertuang dalam perjanjian induk saham tanggal 12 Januari 2018 dan dijelaskan kembali dalam aturan perdasi disvestasi saham Papua, No 01 tahun 2020, Pasal 15 ayat 2," katanya, Senin (15/11/2021).
Untuk ada kejelasan terkait pembagian porsi saham 7 persen, pihak F-PHS Tsingwarop telah mengirim surat audensi sebanyak tiga kali kepada Pemkab Mimika, namun tidak direspon.
Mereka menilai, Pemkab Mimika telah menguburkan aturan-aturan tentang alokasi saham untuk masyarakat adat, korban permanen dan pemilik hak ulayat.
Baca Juga
Untuk ada kejelasan terkait pembagian porsi saham 7 persen, pihak F-PHS Tsingwarop telah mengirim surat audensi sebanyak tiga kali kepada Pemkab Mimika, namun tidak direspon.
Mereka menilai, Pemkab Mimika telah menguburkan aturan-aturan tentang alokasi saham untuk masyarakat adat, korban permanen dan pemilik hak ulayat.
(hsk)