PH Nurdin Abdullah Nilai Tuntutan KPK Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 15 November 2021 - 16:15 WIB
loading...
PH Nurdin Abdullah Nilai...
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah menilai tuntutan KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menilai tuntutan KPK kepada kliennya, tidak sesuai dengan fakta persingan yang ada selama ini.

Arman mengatakan, uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan selama ini.

Baca Juga: Dituntut Enam Tahun, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Siap Bantah di Pleidoi

"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," terang Arman.

Diketahui, JPU KPK Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021).

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.

Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah lainnya Irwan Irawan
menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan JPU memberikan tuntutan, namun tidak terlepas dari itu, pihaknya juga diberi ruang memberikan pembelaan yang tentunya sesuai fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek



Hanya saja menurut dia, tuntutan enam tahun itu berat. Itu dikarenakan, fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, tidak kuat menempatkan kliennya dalam posisi terdakwa maupun terpidana.

"Kami melihat OTT tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh Jaksa. Saksi yang ada kan menyampaikan, kalau tidak ada kesepakatan, pemufakatan mereka terlibat dan pak NA tidak tahu menahu," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Partai Perindo Sulsel...
Partai Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif Hadapi Agenda Strategis ke Depan
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Muller Bersaudara Segera...
Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved