Kakek di Serang Cabuli Bocah dan Beri Rp10 Ribu Sebagai Imbalannya
Senin, 15 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Dugaan Pencabulan dan Pemerasan di Polsek Kutalimbaru, Kapolda Sumut: Jika Terbukti Saya Pecat
"Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polresta Serang. Setelah itu petugas langsung mendatangi TKP. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polresta Serang," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: 2 Korban Pencabulan Pelatih Voli Masih Trauma karena Hamil
“Dari hasil penyelidikan, maka pelaku ditahan di Polresta Serang dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
"Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polresta Serang. Setelah itu petugas langsung mendatangi TKP. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polresta Serang," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: 2 Korban Pencabulan Pelatih Voli Masih Trauma karena Hamil
“Dari hasil penyelidikan, maka pelaku ditahan di Polresta Serang dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :