2 Korban Pencabulan Pelatih Voli Masih Trauma karena Hamil

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
2 Korban Pencabulan...
Pelatih voli cabul Lulut Kusmiyanto saat diperlihatkan polisi usai ditangkap. Foto: iNewsTV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Dua dari 13 korban pencabulan pelatih bola voli asal Demak , Jawa Tengah, Lulut Kusmiyanto (39) hingga kini masih trauma karena hamil . Apalagi, tersangka sempat berupaya menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke dukun pijat.

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka, Lulut Kusmiyanto warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak, menjadi viral di media massa bahkan banyak warga mengutuk kebejatan tersangka karena tega mencabuli anak didiknya.



“Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mendata para korban sebanyak 13 orang anak, namun dari 13 korban, 2 anak di antaranya masih menjalani terapi trauma karena hamil,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widyas Sampurna.

Untuk korban yang hamil, sebelumnya sempat dipaksa tersangka makan buah nanas dan minum pil cytotec, selain minum obat, tersangka juga mengajak korban ke dukun pijat untuk menggugurkan kandungan.

Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019, saat kali pertama mendirikan klub bola voli, di wilayah Demak. Untuk menjerat korban tersangka sering mengiming-imingi korbannya untuk masuk tim prestasi bola voli.



“Agar tetap tutup mulut, tersangka juga memberikan hadiah kepada korbannya, berupa baju, alat bola voli atau uang saku,” kata AKP Agil.

Kebanyakan korban yang dimangsa oleh tersangka berusia antara 14-17 tahun, berbagai cara dilakukan tersangka demi memuaskan nafsunya.

“Kebanyakan korban dipaksa untuk melayaninya saat di rumah tersangka atau di kendaraan ketika mengantar pulang dari pertandingan bola voli,” ungkapnya.



Namun aksi bejat pelatih bola voli ini berakhir di tangan polisi, setelah salah satu korbannya berinisial ANS (14) harus berhenti sekolah karena dicabuli tersangka hingga hamil 8 bulan.

Pasca pelaporan korban pertama, polisi akan menuntut tersangka ancaman hukuman penjara 15 tahun lebih karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Selanjutnya secara estafet polisi juga menuntut tersangka hingga mencabuli 12 korban lainnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)