Kakek di Serang Cabuli Bocah dan Beri Rp10 Ribu Sebagai Imbalannya

Senin, 15 November 2021 - 14:46 WIB
loading...
Kakek di Serang Cabuli Bocah dan Beri Rp10 Ribu Sebagai Imbalannya
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SERANG - Petugas Polresta Serang kembali menangkap pelaku pencabulan pada Kamis 11 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, sehari sebelumnya.

Dugaan pencabulan dilakukan RN (55), warga Kecamatan Taktakan. Korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Tersangka melakukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Kasatreskrim Polresta Serang, AKP M. Nandar mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat 5 November 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya AR.



"Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban, lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban. Sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," katanya, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.

Sementara itu, teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orang tua korban seraya memberitahu yang menimpa IR.



"Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polresta Serang. Setelah itu petugas langsung mendatangi TKP. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polresta Serang," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



“Dari hasil penyelidikan, maka pelaku ditahan di Polresta Serang dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)