Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
Jum'at, 12 November 2021 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim.
Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf. Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.
Dalam perkara ini, Stella dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim.
Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf. Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik.
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.
Dalam perkara ini, Stella dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nic)
Lihat Juga :