Curhatan Stella Monica di Medsos soal Klinik Kecantikan Berujung 1 Tahun Penjara
Jum'at, 12 November 2021 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Replik JPU ini langsung ditanggapi oleh Asnan, penasihat hukum terdakwa secara lisan, dan meminta kepada majelis hakim agar tetap menerima pledoi terdakwa. “Tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan. Dan kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik,” ucapnya.
Baca juga: Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera
Sementara itu, pengacara pelapor, HK Kosasih SH, saat dikonfirmasi menyatakan, media sosial bukan untuk dijadikan alat mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain.
Menurutnya, sebelum ada internet dan media sosial tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur. "Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," ucap Kosasih, Jumat (12/11/2021).
Dia menambahkan, dalam postingan Stella dinilai olehnya sangat mencemarkam nama baik Klinik Kecantikan L'Viors. Awalnya, akun Stella dapat diakses, namun saat ini sudah berstatus privat. "Secara langsung atau tidak langsung terdakwa Stella telah menyadari keseriusan dan kesalahan dari perbuatannya," imbuhnya.
Diketahui, Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram pada 27 Desember 2019 lalu.
Wanita cantik itu mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.
Baca juga: Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera
Sementara itu, pengacara pelapor, HK Kosasih SH, saat dikonfirmasi menyatakan, media sosial bukan untuk dijadikan alat mengunggah perbuatan yang merugikan orang lain.
Menurutnya, sebelum ada internet dan media sosial tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur. "Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," ucap Kosasih, Jumat (12/11/2021).
Dia menambahkan, dalam postingan Stella dinilai olehnya sangat mencemarkam nama baik Klinik Kecantikan L'Viors. Awalnya, akun Stella dapat diakses, namun saat ini sudah berstatus privat. "Secara langsung atau tidak langsung terdakwa Stella telah menyadari keseriusan dan kesalahan dari perbuatannya," imbuhnya.
Diketahui, Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram pada 27 Desember 2019 lalu.
Wanita cantik itu mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama.
Lihat Juga :