BPRS Gotong Royong Ditutup, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah
Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah pencabutan izin operasional oleh OJK, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS BPRS Gotong Royong. Wewenang itu termasuk pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, yang akan diselesaikan Tim Likuidasi bentukan LPS.
"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," imbuh dia.
(Baca: Hadapi New Normal, BI Jabar Dorong UMKM Manfaatkan Akses Digital)
Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi COVID-19, LPS memasang pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Namun, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs web resmi LPS, setelah ada pengumuman proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.
"Kami mengimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," tutup dia.
"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," imbuh dia.
(Baca: Hadapi New Normal, BI Jabar Dorong UMKM Manfaatkan Akses Digital)
Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi COVID-19, LPS memasang pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Namun, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs web resmi LPS, setelah ada pengumuman proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.
"Kami mengimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," tutup dia.
(muh)
Lihat Juga :