BPRS Gotong Royong Ditutup, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:43 WIB
loading...
BPRS Gotong Royong Ditutup, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah
Foto/dok.SINDOnews
A A A
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim simpanan dan likuidasi nasabah menyusul ditutupnya PT BPRS Gotong Royong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Sekretaris LPS Muhamad Yusron, izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut OJK pada 5 Juni 2020. Namun, sebelumnya LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lama dilakukan 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau paling lambat sampai 13 Oktober 2020," kata Yusron, Jumat (5/6/2020).

(Baca: LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%)

LPS memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong di Kabupaten Subang itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah pencabutan izin operasional oleh OJK, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS BPRS Gotong Royong. Wewenang itu termasuk pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, yang akan diselesaikan Tim Likuidasi bentukan LPS.

"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," imbuh dia.

(Baca: Hadapi New Normal, BI Jabar Dorong UMKM Manfaatkan Akses Digital)

Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi COVID-19, LPS memasang pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Namun, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs web resmi LPS, setelah ada pengumuman proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong.

"Kami mengimbau agar nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," tutup dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)