Terungkap, Pegawai Bank di Sumsel Tilep Rp1,2 Miliar untuk Judi Online
Selasa, 11 April 2023 - 01:44 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Perkara tersebut telah menetapkan tiga terdakwa yang merupakan pegawai bank yakni Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra sebagai Satpam. Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, terdakwa Muhammad Ibrahim mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah tersebut dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.
"Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM, dan yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah. Uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman," ujar Ibrahim di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).
Perkara tersebut telah menetapkan tiga terdakwa yang merupakan pegawai bank yakni Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra sebagai Satpam. Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, terdakwa Muhammad Ibrahim mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah tersebut dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.
"Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM, dan yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah. Uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman," ujar Ibrahim di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).
Lihat Juga :