Residivis Jambret Diringkus Jatanras Polda Sumsel, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
Jum'at, 12 November 2021 - 00:31 WIB
loading...
A
A
A
Diungkapkan Christopher, dari beberapa aksi yang dilakukan para tersangka diketahui terdapat korban meninggal dunia yakni seorang perempuan. "Pada saat kejadian para tersangka memepet motor korban. Pada saat itu korban sedang memegang ponselnya, sehingga saat ponsel korban ditarik korban langsung terjatuh dari motornya," katanya.
Saat kejadian, tambah Christopher, korban kemudian terjatuh dan kepalanya terlindas truk tronton sehingga korban langsung meninggal di tempat. "Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi," katanya.
Baca juga: Miris! Janin Hasil Hubungan Gelap 2 Pelajar di Sekolah Digugurkan Paksa di Kamar Mandi Puskesmas
Sementara itu, tersangka Husni mengatakan, bahwa dirinya bertugas membawa motor. "Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia," jelasnya.
Usai menjambret, para tersangka kemudian menjual ponsel korban. "Uang hasil jual ponsel itu kami bagi rata," tutupnya. Akibat perbuatannya, tersangka Husni dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat kejadian, tambah Christopher, korban kemudian terjatuh dan kepalanya terlindas truk tronton sehingga korban langsung meninggal di tempat. "Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi," katanya.
Baca juga: Miris! Janin Hasil Hubungan Gelap 2 Pelajar di Sekolah Digugurkan Paksa di Kamar Mandi Puskesmas
Sementara itu, tersangka Husni mengatakan, bahwa dirinya bertugas membawa motor. "Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia," jelasnya.
Usai menjambret, para tersangka kemudian menjual ponsel korban. "Uang hasil jual ponsel itu kami bagi rata," tutupnya. Akibat perbuatannya, tersangka Husni dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :