Polisi Gulung Bandar Narkoba di Lubuklinggau Simpan 13 Kg Sabu dan 2.200 Ekstasi Rp14 M

Kamis, 11 November 2021 - 16:27 WIB
loading...
A A A
"Alhamdulillah dengan berhasil mengungkap kasus ini. Kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 miliar," ungkap Kasat

Akibat perbuatannya pelaku sendiri dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009, dan terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dari pengakuan tersangka, dia baru 2 bulan ini ia mengedarkan narkoba di wilayah Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Muratara.

Barang haram itu diperoleh dari temannya yang dikenal tersangka sewaktu masih berada dalam lapas Narkoba Muara Beliti sewaktu tersandung kasus yang sama di Provinsi Medan.

"Baru 2 bulan ini aku ngedarkenyo, barang jugo titipan dari kenalan di Medan, baru Minggu lalu sampe Linggau dan aku ambek di Simpang Periuk," jelas tersangka.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2654 seconds (0.1#10.140)