Polisi Gulung Bandar Narkoba di Lubuklinggau Simpan 13 Kg Sabu dan 2.200 Ekstasi Rp14 M

Kamis, 11 November 2021 - 16:27 WIB
loading...
Polisi Gulung Bandar...
Sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp14 miliar yang disimpan bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) diperlihatkan Polres Lubuklinggau usai penggerebekan. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau menggerebek bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said RT 4, Linggau Ulu, Lubuklinggau Barat II. Dalam penggerebekan , polisi menemukan 13 Kg sabu, 2.200 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus dengan berat 1 Kg, 05,5 Kg dan 50 gram.

Penggerebekan dilakukan Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyidikan hingga berhasil mengerebek rumah tersangka Niko Rafhika alias Niko (31) yang berada di Jalan Depati Said RT 4 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kasat Narkoba Iptu Hendri berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 13,7 Kg, pil ekstasi warna hijau dengan logo CK sebanyak 2.200 butir dan serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus.

"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya.

Baca juga: Tikam Pemerkosa Istrinya, Suami di Lubuklinggau Divonis 8 Tahun Penjara

Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman tentang sabu untuk mengungkap sabu akan diedarkan di mana.

Sementara dari pengakuan pelaku barang haram tersebut akan diedarkan di tiga wilayah, Musirawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

"Alhamdulillah dengan berhasil mengungkap kasus ini. Kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 miliar," ungkap Kasat

Akibat perbuatannya pelaku sendiri dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009, dan terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dari pengakuan tersangka, dia baru 2 bulan ini ia mengedarkan narkoba di wilayah Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Muratara.

Barang haram itu diperoleh dari temannya yang dikenal tersangka sewaktu masih berada dalam lapas Narkoba Muara Beliti sewaktu tersandung kasus yang sama di Provinsi Medan.

"Baru 2 bulan ini aku ngedarkenyo, barang jugo titipan dari kenalan di Medan, baru Minggu lalu sampe Linggau dan aku ambek di Simpang Periuk," jelas tersangka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved