Polisi Gulung Bandar Narkoba di Lubuklinggau Simpan 13 Kg Sabu dan 2.200 Ekstasi Rp14 M

Kamis, 11 November 2021 - 16:27 WIB
loading...
Polisi Gulung Bandar Narkoba di Lubuklinggau Simpan 13 Kg Sabu dan 2.200 Ekstasi Rp14 M
Sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp14 miliar yang disimpan bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) diperlihatkan Polres Lubuklinggau usai penggerebekan. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau menggerebek bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko (31) di Jalan Depati Said RT 4, Linggau Ulu, Lubuklinggau Barat II. Dalam penggerebekan , polisi menemukan 13 Kg sabu, 2.200 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus dengan berat 1 Kg, 05,5 Kg dan 50 gram.

Penggerebekan dilakukan Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.



Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri mengatakan, pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyidikan hingga berhasil mengerebek rumah tersangka Niko Rafhika alias Niko (31) yang berada di Jalan Depati Said RT 4 Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kasat Narkoba Iptu Hendri berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 13,7 Kg, pil ekstasi warna hijau dengan logo CK sebanyak 2.200 butir dan serbuk ekstasi sebanyak 3 bungkus.

"Barang bukti disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam yang disimpan dalam gudang rumah tersangka," katanya.



Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman tentang sabu untuk mengungkap sabu akan diedarkan di mana.

Sementara dari pengakuan pelaku barang haram tersebut akan diedarkan di tiga wilayah, Musirawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

"Alhamdulillah dengan berhasil mengungkap kasus ini. Kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Sedangkan dari jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya senilai Rp14 miliar," ungkap Kasat

Akibat perbuatannya pelaku sendiri dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009, dan terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dari pengakuan tersangka, dia baru 2 bulan ini ia mengedarkan narkoba di wilayah Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Muratara.

Barang haram itu diperoleh dari temannya yang dikenal tersangka sewaktu masih berada dalam lapas Narkoba Muara Beliti sewaktu tersandung kasus yang sama di Provinsi Medan.

"Baru 2 bulan ini aku ngedarkenyo, barang jugo titipan dari kenalan di Medan, baru Minggu lalu sampe Linggau dan aku ambek di Simpang Periuk," jelas tersangka.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3083 seconds (0.1#10.140)