Pemuda 19 Tahun di Kediri Cabuli 8 ABG Perempuan, Modus Diajak Pacaran
loading...
A
A
A
KEDIRI - Seorang pemuda ditangkap anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur karema melakukan pencabulan terhadap 8 anak baru gede (ABG) di bawah umur. Rata-rata para korbannya adalah siswa SMP dan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial BM yang tinggal di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak berdaya setelah ditangkap polisi. Pemuda 19 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota setelah melakukan aksi pencabulan terhadap 8 orang anak perempuan. (Baca juga: Heboh Daging Sate Busuk Gegerkan Warga Aceh Besar dan Banda Aceh)
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan perbuatan BM ke Polres Kediri Kota. Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 7 korban lainnya.
Bahkan sebagian besar dari korban adalah anak baru gede (ABG) masih berstatus pelajar SMP dan anak di bawah umur. (Baca juga: Rumah Diterjang Tanah Longsor, Kakak dan Adik Tewas Tertimbun)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajaknya untuk menjalin hubungan asmara. “Setelah dirasa hubungan sudah dekat, pelaku memaksa para korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres, Jumat (5/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian milik salah satu korban. Saat ini Polres Kediri Kota sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencabulan tersebut.
Sedangkan pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial BM yang tinggal di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak berdaya setelah ditangkap polisi. Pemuda 19 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota setelah melakukan aksi pencabulan terhadap 8 orang anak perempuan. (Baca juga: Heboh Daging Sate Busuk Gegerkan Warga Aceh Besar dan Banda Aceh)
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan perbuatan BM ke Polres Kediri Kota. Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 7 korban lainnya.
Bahkan sebagian besar dari korban adalah anak baru gede (ABG) masih berstatus pelajar SMP dan anak di bawah umur. (Baca juga: Rumah Diterjang Tanah Longsor, Kakak dan Adik Tewas Tertimbun)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajaknya untuk menjalin hubungan asmara. “Setelah dirasa hubungan sudah dekat, pelaku memaksa para korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres, Jumat (5/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian milik salah satu korban. Saat ini Polres Kediri Kota sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencabulan tersebut.
Sedangkan pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)