Mau Tau Pembiayaan Tanpa Bunga dan Sukses Usaha, Ini Program bjb Mesrakan UMKM di Jabar
Kamis, 11 November 2021 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Sementara edukasi diberikan agar masyarakat dalam hal ini pelaku usaha ultra mikro tak lagi terjebak rentenir. Ini dilakukan mengingat saat ini masih ada puluhan juta pelaku usaha ultra mikro yang sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan, sehingga mereka seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi yang biasa disebut bank emok (rentenir).
Keberadaan bang emok ini memang lebih mudah dan cepat dalam pencairan pinjaman, namun bunga yang dipatok sangat tinggi sehingga sangat merugikan masyarakat yang meminjamnya.
Tak tanggung tanggung, kegiatan ini dilakukan di banyak tempat di Jawa Barat. Di Kabupaten Bandung digelar pada 14 Oktober 2021. Kemudian di Kabupaten Bekasi - 28 Oktober 2021; Kabupaten Pangandaran - 11 November 2021; Kabupaten Ciamis - 25 November 2021; Kabupaten Sukabumi - 9 Desember 2021.
Penyelenggaraan kegiatan pelatihan “bjb Mesrakan UMKM” akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Seperti kegiatan diselenggarakan di meeting room hotel yang terjamin kebersihan dan higienitasnya.
Pembatasan jumlah peserta sebanyak maksimal 50 orang per kegiatan atau disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Penyediaan fasilitas termo gun, hand sanitizer serta perlengkapan sterilisasi lain di tempat kegiatan.
Keberadaan bang emok ini memang lebih mudah dan cepat dalam pencairan pinjaman, namun bunga yang dipatok sangat tinggi sehingga sangat merugikan masyarakat yang meminjamnya.
Tak tanggung tanggung, kegiatan ini dilakukan di banyak tempat di Jawa Barat. Di Kabupaten Bandung digelar pada 14 Oktober 2021. Kemudian di Kabupaten Bekasi - 28 Oktober 2021; Kabupaten Pangandaran - 11 November 2021; Kabupaten Ciamis - 25 November 2021; Kabupaten Sukabumi - 9 Desember 2021.
Penyelenggaraan kegiatan pelatihan “bjb Mesrakan UMKM” akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Seperti kegiatan diselenggarakan di meeting room hotel yang terjamin kebersihan dan higienitasnya.
Pembatasan jumlah peserta sebanyak maksimal 50 orang per kegiatan atau disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Penyediaan fasilitas termo gun, hand sanitizer serta perlengkapan sterilisasi lain di tempat kegiatan.
Lihat Juga :