Unik! Bocah Viral dengan Nama Terpanjang di Indonesia Akhirnya Punya Akte dan KIA
Jum'at, 12 November 2021 - 05:34 WIB
loading...
Bocah viral dengan nama terpanjang di Indonesia akhirnya punya akte. Foto: Pipiet/SINDOTV
A
A
A
TUBAN - Masih ingat bocah dengan nama unik Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Suhara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta?
Anak dengan nama terpanjang di Indonesia, hingga 19 kata ini, akhirnya dibuatkan akte lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah namanya dipotong dari 19 kata menjadi 5 kata saja. Syarat ini pun disetujui orang tua si bocah.
Arif Akbar, ayah bocah itu mengatakan, dirinya sangat senang. Akhirnya, anak keduanya bisa memiliki akte lahir dan KIA.
Baca juga: Nama Unik Pelajar SMKN Saptosari Gunungkidul Mendadak Viral
"Usaha selama tiga tahun mengurus akte lahir untuk Cordo akhirnya berhasil. Meski harus memangkas nama menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Sebenarnya, dalam aturan tidak ada yang melarang warga negara memiliki nama panjang. Orang tua Cordo, panggilan bocah itu, sebenarnya tidak melarang satu pun aturan yang ada.
Baca: Nama Anaknya Terdiri 19 Kata, Pasutri di Tuban Ini Kesulitan Urus Akta Kelahiran
Namun, nama terlalu panjang akan menyulitkan sang anak dalam pemuatan akta lahir. Apalagi, pada kolom nama dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) membatasi hanya 55 karekter, termasuk dengan spasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan tentang tata cata pemberian nama untuk anak. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca: Nama Bocah 3 Tahun di Tuban Terdiri 19 Kata, Ternyata Pemberian Tokoh Adat
"Hal ini agar kedepan masyarakat tidak memberi nama anaknya lebih dari 55 kata atau huruf," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dengan nama sepanjang 19 kata atau 120 huruf di Kabupaten Tuban, kesulitan mendapatkan akte lahir. Selama tiga tahun orang tuanya mengurus, tapi selalu gagal karena terbentur SIAK.
Anak dengan nama terpanjang di Indonesia, hingga 19 kata ini, akhirnya dibuatkan akte lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah namanya dipotong dari 19 kata menjadi 5 kata saja. Syarat ini pun disetujui orang tua si bocah.
Arif Akbar, ayah bocah itu mengatakan, dirinya sangat senang. Akhirnya, anak keduanya bisa memiliki akte lahir dan KIA.
Baca juga: Nama Unik Pelajar SMKN Saptosari Gunungkidul Mendadak Viral
"Usaha selama tiga tahun mengurus akte lahir untuk Cordo akhirnya berhasil. Meski harus memangkas nama menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Sebenarnya, dalam aturan tidak ada yang melarang warga negara memiliki nama panjang. Orang tua Cordo, panggilan bocah itu, sebenarnya tidak melarang satu pun aturan yang ada.
Baca: Nama Anaknya Terdiri 19 Kata, Pasutri di Tuban Ini Kesulitan Urus Akta Kelahiran
Namun, nama terlalu panjang akan menyulitkan sang anak dalam pemuatan akta lahir. Apalagi, pada kolom nama dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) membatasi hanya 55 karekter, termasuk dengan spasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan tentang tata cata pemberian nama untuk anak. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca: Nama Bocah 3 Tahun di Tuban Terdiri 19 Kata, Ternyata Pemberian Tokoh Adat
"Hal ini agar kedepan masyarakat tidak memberi nama anaknya lebih dari 55 kata atau huruf," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dengan nama sepanjang 19 kata atau 120 huruf di Kabupaten Tuban, kesulitan mendapatkan akte lahir. Selama tiga tahun orang tuanya mengurus, tapi selalu gagal karena terbentur SIAK.
(hsk)
Lihat Juga :