Curi Sepeda Harga Belasan Juta, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
A A A
"Jadi setelah beraksi Fandi ini menitip sepeda korban ke Kosan Oldi di Jalan Tamalate. Sementara Iwan turut membantu menjual sepeda tersebut, menggunakan mobil milik Iwan. Sepeda itu dijual Fandi seharrga Rp2,1 Juta. Lalu hasilnya dibagi, masing-masing ke Udin, Rp500.000, Oldi Rp100.000 dan Iwan Rp100.000," papar Nurman.

Dari hasil penyelidikan terungkap, Fandi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar akhir 2017 lalu. "Betul, sebelumnya tersangka (Fandi) ini residivis, pernah melakukan kasus jambret," tegas Nurman.

Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti satu unit sepeda merek Polygon warna orange.

"Selanjutnya kami akan serahkan ke penyidik, untuk diproses. Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, untuk dua tersangka lagi kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas Nurman.
(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4596 seconds (0.1#10.140)