Warga Purworejo Resah Diteror Preman Imbas Dukung Proyek Strategis Nasional

Selasa, 09 November 2021 - 15:28 WIB
loading...
Warga Purworejo Resah Diteror Preman Imbas  Dukung Proyek Strategis Nasional
Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, yang mendukung pembangunan Proyek Strategi Nasional PSN mendapat teror dan intimidasi. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Intimidasi yang dilancarkan oleh kelompok preman, menghantui warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng. Warga yang setuju pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) mendapatkan teror dari para preman.



Adanya teror dari para preman ini, diakui warga Desa Wadas, Sabar; dan warga Desa Randu Parang, Susanto. Teror yang dialami Sabar yakni, tangki motornya diisi pasir dengan garam usai menjadi saksi di PTUN Semarang.



Sabar merasa senang setelah ada polisi yang aktif berpatroli di Desa Wadas. Walau hal itu ada warga yang tidak senang, namun Sabar tetap meminta agar petugas kepolisian terus melaksanakan patroli.



Adapun teror yang dialami Susanto dikemukakan putrinya, Nurhayati. Ayahnya yang mendukung pembangunan PSN Bendungan Bener, diakui Nurhayati pernah diteror yakni rumahnya yang berada di Desa Randu Parang, ditutup dari luar oleh orang lain. Karena takut, Nurhayati mengajak ayahnya untuk tinggal dirumahnya di Desa Kali Urip.

Menyikapi masalah yang timbul di Desa Wadas tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara. "Saya akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng, dan tak ragu memproses pelaku ke ranah hukum," tegasnya.



Hal itu dikemukakan jenderal polisi bintang dua ini saat membuka Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11/2021) pagi.

Dia juga menegaskan, berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme akan ditindak tegas. Yang melanggar, kata Ahmad Luthfi, harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. "Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang, agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5303 seconds (0.1#10.140)