Tersangka Korupsi Rp109,2 Miliar, Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.
Tersangka HC kata Yos, yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Geger! Warga Desa Sumsel Temukan Bongkahan Emas di Sungai Are
"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen COVID-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tambahnya.
Yos lebih lanjut mengatakan, HC adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus itu. Sebelumnya pada Kamis, (4/11/2021), Kejaksaan juga menahan dua tersangka lain yakni DS dan MSH.
Tersangka HC kata Yos, yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Geger! Warga Desa Sumsel Temukan Bongkahan Emas di Sungai Are
"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen COVID-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tambahnya.
Yos lebih lanjut mengatakan, HC adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus itu. Sebelumnya pada Kamis, (4/11/2021), Kejaksaan juga menahan dua tersangka lain yakni DS dan MSH.
Lihat Juga :