Tersangka Korupsi Rp109,2 Miliar, Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
loading...
Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berinsial HC resmi ditahan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berinsial HC resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut , setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp109,2 miliar antara tahun 2007-2019.
Penahanan terhadap HC dilakukan, Selasa (9/11/2021). Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret HC terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Madina dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Baca juga: 3 Mantan Petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar
Kemudian korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
Penahanan terhadap HC dilakukan, Selasa (9/11/2021). Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret HC terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Madina dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Baca juga: 3 Mantan Petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar
Kemudian korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
Lihat Juga :