Teluk Jakarta Tercemar Limbah Paracetamol, Wagub: Ditindaklanjuti Aparat Hukum

Selasa, 09 November 2021 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kadar Paracetamol Teluk Jakarta Tinggi, Ini Dampak Buang Obat Sembarangan terhadap Lingkungan

Terkait sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari Teluk Jakarta itu, Ariza menyebut ada tahapannya."Tidak langsung pencabutan. Ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat, dicabut izinnya," tuturnya.



Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto membenarkan sudah ada pabrik yang teridentifikasi melakukan pencamaran di teluk Jakarta. Pabrik tersebut bergeran di bidang farmasi.

"Dia terbukti bahwa ada kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya, juga enggak diterapkan secara baik," kata Asep.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved