Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Selasa, 09 November 2021 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021). Baca: Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual
Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.
"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.
Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.
"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :