Gadis Manis Dicabuli 3 Pria karena Menolak Beri Nomor Ponsel
loading...
A
A
A
SERANG - Hanya gara-gara menolak memberikan nomor teleponnya, seorang gadis manis yang masih di bawa umur di Serang, dicabuli tiga pria .
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Serang Kota dan menangkap tiga pelaku yang merupakan warga asal Ciomas.
Modus pelaku meminta nomor handphone, jika korban menolak memberi nomor pelaku bertindak kasar yakni menarik korban dan mencabulinya bersama-sama.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial, SD, MTK dan AMD. “Mereka ditangkap di rumah mereka tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Awalnya para pelaku berpura-pura meminta nomor telepon korban dan permintaan tersebut ditolak oleh korban karena kesal para pelaku langsung menarik korban ke tempat yang sepi. Korban yang sempat melawan akhirnya tidak sadarkan diri.
Beruntung, sebelum jatuh pingsan korban sempat berteriak dan didengar oleh warga, namun saat warga tiba di lokasi pelaku sudah melarikan diri sementara korban masih tergeletak di tanah akibat ulah ketiga pria.
“Korban dan pelaku merupakan tetangga dekat, ketiga pelaku mengaku melakukan perbuatannya secara sadar karena ditolak saat meminta nomor ponselnya,” ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pakaian korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Serang Kota dan menangkap tiga pelaku yang merupakan warga asal Ciomas.
Modus pelaku meminta nomor handphone, jika korban menolak memberi nomor pelaku bertindak kasar yakni menarik korban dan mencabulinya bersama-sama.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial, SD, MTK dan AMD. “Mereka ditangkap di rumah mereka tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Awalnya para pelaku berpura-pura meminta nomor telepon korban dan permintaan tersebut ditolak oleh korban karena kesal para pelaku langsung menarik korban ke tempat yang sepi. Korban yang sempat melawan akhirnya tidak sadarkan diri.
Beruntung, sebelum jatuh pingsan korban sempat berteriak dan didengar oleh warga, namun saat warga tiba di lokasi pelaku sudah melarikan diri sementara korban masih tergeletak di tanah akibat ulah ketiga pria.
“Korban dan pelaku merupakan tetangga dekat, ketiga pelaku mengaku melakukan perbuatannya secara sadar karena ditolak saat meminta nomor ponselnya,” ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pakaian korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(nic)