Dibayar Rp50 Ribu, Gadis 14 Tahun Dicabuli Lima Pria Secara Bergiliran

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:26 WIB
loading...
Dibayar Rp50 Ribu, Gadis 14 Tahun Dicabuli Lima Pria Secara Bergiliran
Salah seorang pelaku pencabulan (kanan) digiring petugas Polres Bone (kiri).
A A A
BONE - Seorang gadis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dicabuli lima laki-laki secara bergiliran. Korban yang berumur 14 tahun ini "digarap" di beberapa tempat berbeda. Salah satunya dicabuli di tempat pengolahan sampah di Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Tiga pria pelaku pencabulan berhasil diamankan di Mapolres Bone. Dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi, masih dalam pengejaran.

Ketigaa pelaku yang diamankan antara lain R-W yang diduga sebagai otak perbuatan bejat ini. Dua yang lain adalah F-D dan N-C. Dua pelaku yang terakhir ini masih di bawah umur.

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Informasi di lapangan, peristiwa ini berawal saat anak pelaku yang berna,a K-L menjemput korban di Lapangan Merdeka Watampone untuk diajak jalan-jalan.

Bukannya jalan-jalan, korban malah dibawa ke suatu tempat. Ternyata di tempat tersebut sudah ada R-W dan tiga pelaku lainnya. Di situlah para pelaku melampiaskan nafsu birahinya secara bergantian.

(Baca juga: Kapal KML Lima Saudara Tenggelam, 7 ABK Selamat Usai Terombang-ambing di Laut Lepas )

Sementara itu, dari pengakuan R-W, sudah mencabuli korban selama dua kali di tempat yang sama, yaitu lokasi pengolahan sampah. "Dua kali di bulan Mei dan Juni 2020," ujar R-W saat diperiksa polisi.

R-W mengaku tidak mengenal korban. Dia sempat memberi uang Rp50.000 pada korban sebagai imbalannya.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Ardy mengatakan, korban diketahui juga kerap mengisap lem.

"Para pelaku dikenai Pasal 81 Junto 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)