Puluhan Bandar Narkoba Dipindah ke Pulau Nusakambangan, Ada Apa?
loading...
A
A
A
CILACAP - Sebanyak 41 narapidana (napi) kasus narkoba dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan , Cilacap, Jumat (5/6/2020) dini hari. Mereka akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas kelas 2 Karanganyar.
Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas 1 Cipinang (21 napi), Rutan Kelas 1 Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi), Lapas Kelas 1 Tanggerang (4 napi), Lapas Kelas 2 Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang (4 napi), dan Lapas Kelas II Serang (1 napi).
Proses pemindahan napi mendapat penjagaan ketat dari aparat Polda Jateng dan Polres Cilacap. Puluhan narapidana itu tiba di Nusakambangan pada dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka dibawa dari lapas masing-masing pada Kamis (4/6/2020) malam.( )
"Ada sebanyak 41 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan. Dari 41 narapidana itu, 10 di antaranya hukuman mati, 11 hukuman seumur hidup," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Dermaga Wijayapura kepada wartawan, Jumat (5/5/2020).
Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assessment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assessment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Di Nusakambangan puluhan bandar narkoba kelas kakap tersebut akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar. "Di harapkan pemindahan ini menekan peredaran narkoba di Tanah Air karena narapidana ini menempati Lapas Super Maximum Security dengan tingkat pengamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat berinteraksi dengan orang di luar penjara," ujarnya.( )
Selanjutnya, secara bertahap narapidana, terutama kasus narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan.
Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas 1 Cipinang (21 napi), Rutan Kelas 1 Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi), Lapas Kelas 1 Tanggerang (4 napi), Lapas Kelas 2 Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 2 Pemuda Tanggerang (4 napi), dan Lapas Kelas II Serang (1 napi).
Proses pemindahan napi mendapat penjagaan ketat dari aparat Polda Jateng dan Polres Cilacap. Puluhan narapidana itu tiba di Nusakambangan pada dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka dibawa dari lapas masing-masing pada Kamis (4/6/2020) malam.( )
"Ada sebanyak 41 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan. Dari 41 narapidana itu, 10 di antaranya hukuman mati, 11 hukuman seumur hidup," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga di Dermaga Wijayapura kepada wartawan, Jumat (5/5/2020).
Reinhard menambahkan, pemindahan ini melalui penilaian atau assessment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Selain assessment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.
Di Nusakambangan puluhan bandar narkoba kelas kakap tersebut akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar. "Di harapkan pemindahan ini menekan peredaran narkoba di Tanah Air karena narapidana ini menempati Lapas Super Maximum Security dengan tingkat pengamanan yang tinggi, sehingga tidak dapat berinteraksi dengan orang di luar penjara," ujarnya.( )
Selanjutnya, secara bertahap narapidana, terutama kasus narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan.
(abd)