25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19
loading...
A
A
A
DEPOK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok sudah berakhir, namun ada 25 rukun warga (RW) dilanjutkan dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS). Sebab, di 25 RW tersebut masih ditemukan sedikitnya enam kasus positif COVID-19.
“Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Depok, ada 25 RW di kelurahan dengan jumlah 6 kasus atau lebih. Jadi 25 RW tersebut diterapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (5/6/2020).
Untuk Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. (Baca juga; 19 Kelurahan di Kota Depok Masih Tinggi Kasus COVID-19 )
Idris mengingatkan, masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti dapat beraktivitas secara bebas. Sebaliknya, harus tetap disiplin dengan protokol PSBB Proporsional, agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari. ”GTPPC Kota Depok akan menerapkan pengaturan berupa protokol, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sampai Kamis (4/6/2020) malam tercatat penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 6 kasus. Namun, kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 27 orang menjadi 305 orang atau 53,32% dari seluruh kasus konfirmasi positif di Kota Depok.
“Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI,” pungkasnya. (Baca juga; Seluruh Masjid di Depok Dibuka Kembali, Warga Bisa Laksanakan Salat Jumat )
“Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Depok, ada 25 RW di kelurahan dengan jumlah 6 kasus atau lebih. Jadi 25 RW tersebut diterapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (5/6/2020).
Untuk Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. (Baca juga; 19 Kelurahan di Kota Depok Masih Tinggi Kasus COVID-19 )
Idris mengingatkan, masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti dapat beraktivitas secara bebas. Sebaliknya, harus tetap disiplin dengan protokol PSBB Proporsional, agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari. ”GTPPC Kota Depok akan menerapkan pengaturan berupa protokol, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sampai Kamis (4/6/2020) malam tercatat penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 6 kasus. Namun, kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 27 orang menjadi 305 orang atau 53,32% dari seluruh kasus konfirmasi positif di Kota Depok.
“Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI,” pungkasnya. (Baca juga; Seluruh Masjid di Depok Dibuka Kembali, Warga Bisa Laksanakan Salat Jumat )
(wib)