Kerabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Masyarakat Adat Tambrauw Palang Kantor Dinkes
Senin, 08 November 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya tersebut masyakarat adat memasang bambu adat sebagai bentuk sumpah adat kepada Pemerintah Tambrauw dan pihak keamanan.
Sementara itu perwakilan masyakarat Adat, Augustinus Titit kepada wartawan di Sorong, Minggu (7/11/2021) mengatakan pihaknya menuntut keadilan bagi kedua orang tua mereka yang juga merupakan anak adat Tambrauw. Baca: Tuntut Pertanggungjawaban Ketua, Para Petani Sawit Lakukan Cap Darah.
Dimana menurut Agustinus, dalam proses pengerjaan proyek Speed Boat untuk Puskesmas Keliling yang dianggarkan melalui dana APBD tahun 2016 tersebut, bukan merupakan pekerjaan fiktif. Melainkan adanya keterlambatan dalam pengadaan barang tersebut.
Bahkan menurut Agustinus, dalam sidang TPPGR, keduanya telah mengembalikan denda keterlambatan pekerjaan kepada negara dan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Baca Juga: 4 Wisatawan Hanyut di Pemandian Gunung Pandan, 3 Selamat 1 Hilang.
"Ini proyek bukan fiktif, ini pekerjaan yang terlambat saja, buktinya ada fisiknya, denda keterlambatan sudah diserahkan kepada Negara. Keduanya ikut sidang TPPGR oleh Inspektorat Tambrauw, hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara, lalu kenapa merekam dijadikan tersangka," ujar Agustinus.
Dikatakan, aksi yang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Tambraw, merupakan aksi palang adat, dimana aksi tersebut tidak untuk menutup aktivitas pelayanan masyarakat.
Sementara itu perwakilan masyakarat Adat, Augustinus Titit kepada wartawan di Sorong, Minggu (7/11/2021) mengatakan pihaknya menuntut keadilan bagi kedua orang tua mereka yang juga merupakan anak adat Tambrauw. Baca: Tuntut Pertanggungjawaban Ketua, Para Petani Sawit Lakukan Cap Darah.
Dimana menurut Agustinus, dalam proses pengerjaan proyek Speed Boat untuk Puskesmas Keliling yang dianggarkan melalui dana APBD tahun 2016 tersebut, bukan merupakan pekerjaan fiktif. Melainkan adanya keterlambatan dalam pengadaan barang tersebut.
Bahkan menurut Agustinus, dalam sidang TPPGR, keduanya telah mengembalikan denda keterlambatan pekerjaan kepada negara dan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Baca Juga: 4 Wisatawan Hanyut di Pemandian Gunung Pandan, 3 Selamat 1 Hilang.
"Ini proyek bukan fiktif, ini pekerjaan yang terlambat saja, buktinya ada fisiknya, denda keterlambatan sudah diserahkan kepada Negara. Keduanya ikut sidang TPPGR oleh Inspektorat Tambrauw, hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara, lalu kenapa merekam dijadikan tersangka," ujar Agustinus.
Dikatakan, aksi yang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Tambraw, merupakan aksi palang adat, dimana aksi tersebut tidak untuk menutup aktivitas pelayanan masyarakat.
Lihat Juga :