Pendataan E-KTP Suku Anak Dalam Digagas Pemerintah Desa di Sarolangun

Minggu, 07 November 2021 - 22:17 WIB
loading...
Pendataan E-KTP Suku...
Proses pendataan E-KTP bagi warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Foto/Ist
A A A
SAROLANGUN - Pendataan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) telah digagas pemerintah Desa di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Perekaman E-KTP juga sudah dilakukan untuk Kelompok Meladang tahun 2018 yang telah diinisasi oleh Pemkab Sarolangun.



“Gagasannya memungkinkan SAD untuk memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dapat terjangkau program pembangunan yang diselenggaraakan oleh negara,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk Kabupaten Sarolangun, Harmoko dalam keterangannya, Minggu (5/11/2021).

Harmoko menjelaskan bahwa inisiatif itu dimulai untuk empat kelompok, yaitu Temenggung Nangkus, Nggrip, Bepayung, dan Kecinto. “Mereka semua berada di wilayah Sarolangun,” ujarnya.

Pada saat itu, Harmoko menjelaskan, inisasi pembuatan E-KTP berangkat dari adanya kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Pendidikan Sarolangun melalui SDN 191 Pematang Kabau dan PT SAL untuk Kelas Jauh di Kelompok Betaring. Kelompok Betaring ini merupakan anggota dari Temenggung Nangkus.

“Pada saat itu untuk masuk ke sekolah formal diperlukan dokumen administrasi kependudukan sebagai syarat administrasi agar dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah formal,” ujarnya.



Sebagai anggota dari Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), Harmoko mengatakan, sudah selayaknya warga SAD itu bisa memiliki identitas yang diakui oleh negara.

“Kami akan kembangkan kolaborasi dengan dinas terkait lainnya di pemda dan pemerintah pusat dalam memfasilitasi kepemilikan E-KTP bagi warga SAD. Kami meyakini dengan memiliki E-KTP warga SAD memiliki akses untuk mendapatkan layanan umum yang disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Harmoko mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu warga SAD untuk bisa mendapatkan E-KTP dengan membantu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan. “Kita juga siap menemani mereka selama proses pendaftaran di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Kepala Desa Bukit Suban, Mujito, menjelaskan proses perekaman E-KTP untuk warga SAD sudah dimulai sekitar tahun 2016. Kegiatan itu, kata dia, diinisiasi oleh pemerintah desa.

Dengan adanya itikad baik dari Kementerian Sosial untuk mendorong lebih banyak lagi warga SAD memiliki E-KTP, Mujito sangat menyambut baik. "Yang pasti inisiatif awal itu bukan datang dari LSM tapi dari pemerintah di desa," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3099 seconds (0.1#10.140)